Tidak selamanya seseorang mengambil yang semuanya baik, kadang ia harus menaruh pilihan pada yang terbaik di antara dua pilihan. Suatu waktu bisa pula dihadapkan dengan dua mudarat sehingga ia harus mengambil yang mudaratnya lebih ringan.
Jika seseorang bisa mengambil yang terbaik di antara dua pilihan dan bisa mengambil yang lebih ringan dari dua pilihan, itulah seseorang yang disebut cerdas.
Demikianlah kesimpulan dari Ibnu Taimiyah di mana beliau pernah berkata,
لَيْسَ الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْلَمُ الْخَيْرَ مِنْ الشَّرِّ وَإِنَّمَا الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْلَمُ خَيْرَ الْخَيْرَيْنِ وَشَرَّ الشَّرَّيْنِ
“Orang yang cerdas bukanlah orang yang tahu mana yang baik dari yang buruk. Akan tetapi, orang yg cerdas adalah orang yang tahu mana yang terbaik dari dua kebaikan dan mana yang lebih buruk dari dua keburukan.
Ia pun bersyair,
إنَّ اللَّبِيبَ إذَا بَدَا مِنْ جِسْمِهِ مَرَضَانِ مُخْتَلِفَانِ دَاوَى الْأَخْطَرَا
“Orang yang cerdas ketika terkena dua penyakit yang berbeda, ia pun akan mengobati yang lebih berbahaya.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 54).
Jadi ada pilihan yang sama buruk dan baiknya, namun beda kelas. Jadi ada yang baik dan ada yang lebih baik, juga ada yang buruk dan ada yang lebih buruk lagi.
Syaikh As Sa’di melantunkan syair dalam pelajaran kaedah fikih beliau,
فإن تزاحم عدد المصالح
يقدم الأعلى من المصالح
Apabila bertabrakan beberapa maslahat
Maslahat yang lebih utama itulah yang lebih didahulukan
وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ
يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ
Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat (kerusakan),
Pilihlah mafsadat yang paling ringan
Contoh cerdas dalam memilih:
1- Jika seseorang yang terluka dan ketika sujud pasti akan keluar darah dan itu bisa membahayakannya. Ketika itu ia memilih untuk shalat dalam keadaan duduk dan memberi isyarat untuk sujud. Meninggalkan sujud ketika itu lebih ringan daripada keluarnya darah -bagi yang menganggap darah itu najis-.
2- Bolehnya membelah perut ibu yang telah mati dan masih mengandung janin, di mana masih ada harapan hidup untuk bayi tersebut.
3- Ketika ada kapal yang hendak tenggelam, maka pilihan yang cerdas adalah membuang barang-barang yang berat biar kapal bisa selamat.
Semoga bermanfaat.
—
Referensi:
Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H.
Al Wajiz fii Iidhohi Qowa’id Al Fiqhi Al Kulliyyah, Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad bin Muhammad Al Burnu Abul Harits Al Ghozzi, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kelima, tahun 1422 H.
Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan ke-4, tahun 1432 H, jilid ke-12.
—
Disusun @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, pagi hari 10 Jumadats Tsaniyah 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom
—
Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.